https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas untuk memberantas judi online. Rencana pembentukan satgas ini sebelumnya dikemukakan dalam rapat terbatas di Istana terkait pemberantasan judi online.
“Mengapresiasi langkah pemerintah melalui rapat terbatas presiden dan wapres dengan tema pembahasan pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan,” Buya Amirsyah dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
Buya mengatakan, MUI sangat prihatin usai mendengar pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Pemberantasan secara masif harus dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjebak judi online.
“Oleh sebab itu MUI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk menghentikan praktik judi online agar masyarakat tidak terjebak dengan judi online,” kata Buya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal mengenai darurat judi online di Indonesia. Jokowi pun meminta agar segera dibentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Pak Menko Polhukam, Pak Seskab, Sesneg,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Pembentukan satgas tersebut, akan diputuskan Presiden Jokowi dalam beberapa hari ke depan.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Budi.
Presiden Jokowi mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat terkait darurat judi online. Maka, perlu pemberantasan secara tegas terhadap judi online.
“Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas,” kata Budi.
Budi mengungkapkan nantinya satgas judi online akan berisi Kemenkominfo, OJK, PPATK dan para aparat penegak hukum. Namun, dirinya tidak mengungkapkan sosok koordinator satgas tersebut.
“Ya nanti apa, dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 5.000 rekening yang telah diblokir karena diduga terindikasi digunakan untuk judi online. Langkah ini respons dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemberantasan judi online.
“Dari pembicaraan yang tadi kami laksanakan bahwa OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah dibekukan karena adanya kegiatan yang anomali,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Pemblokiran ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan peningkatan signifikan judi online sejak 2017 hingga 2024.
“Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100.000. Dicatat bahwa perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transkasi. Triwulan pertama, tahun 2024 ini tercatat Rp100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya,” tutur Hadi.
Selain pemblokiran rekening, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah dengan menindaklanjuti sebanyak 805.923 konten judi online hingga 30 Desember 2023.
Penanganan judi online pun mendapat perhatian dari Bareskrim Polri yang mencatat beberapa model judi online yang marak sejak 2015 hingga 2023.
“Penindakan hukum akan lebih mudah untuk dilaksanakan dengan sinergi kolaborasi kementerian dan lembaga saya yakin judi online bisa kita berantas,” kata Hadi. (*)