MUI: Judi Online Daya Rusaknya Sama Dengan Miras dan Narkoba

28/07/2024 16:20:00 WIB 1.590

tribratanews.lampung.polri.go.id. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap judi online jenis apapun, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.

"Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online mau secara terang-terangan maupun terselubung," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Asrorun, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian berhadiah. Dia menyebut judi online dapat merusak mental masyarakat.

"Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi. Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yang bisa dimaknai sebagai judi online," tuturnya.

Selain itu, lanjut Asrorun, perjudian juga jelas dilarang dalam Al-Qur'an. Di mana perjudian disandingkan daya rusaknya dengan minuman keras (miras) dan narkoba.

"Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," terangnya.

Oleh sebab itu, Asrorun mengungkap bahwa judi, minuman keras, hingga narkoba harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik di masa mendatang.

Asrorun menegaskan, negara harus serius untuk memastikan terbentuknya tatanan sosial yang kokoh, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang memiliki efek daya rusak yang tinggi.

"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post