LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian menangkap seorang pelaku pencurian, yang diketahui nekat beraksi di kawasan Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Rabu (15/11), mengungkapkan bahwa inisial pelaku adalah SB (45) warga Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban FK (19) warga Kabupaten Lampung Tengah, berbelanja minuman disebuah warung, dikawasan Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, pada tanggal 30 Oktober lalu.
Korban saat itu sempat meletakkan Telepon Genggamnya, disalah satu kardus minuman, dan terlupa, kemudian setelah berbelanja, korban langsung pergi melanjutkan perjalanan.
"Berkisar beberapa menit setelah melanjutkan perjalanannya, korban menyadari bahwa Telepon Genggamnya tertinggal, sehingga korban memutuskan kembali kewarung tersebut," terangnya.
Korban kemudian menanyakan keberadaan Telepon Genggamnya, yang tertinggal dan sempat diletakkan diatas kardus minuman, tetapi pemilik warung menyatakan tidak tahu, karena ada beberapa konsumen lain yang juga berbelanja pada waktu yang hampir bersamaan dengan korban.
Merasa kehilangan telepon genggam, senilai lebih dari 3; juta rupiah, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Batanghari, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/11) siang, berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap tersangka, serta mengamankan telepon genggam sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.