Nekat Bobol Rumah, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Rejo

11/08/2023 15:08:00 WIB 1.626

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Seorang wanita nekat membobol rumah saat pemiliknya pergi ke Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaku HN (37) bersama teman prianya inisial HER (25) membobol rumah dan warung milik Sri Hastuti (53) warga Kampung Sinar Luas, Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/7/23).

Pelaku HN dan teman prianya sempat membawa uang hasil curian sebesar Rp 45 juta lalu kabur ke Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, namun Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus keduannya, Rabu (9/8/23).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni, S.H., M.H mengatakan, kejadian baru diketahui saat korban baru saja pulang dari Muara Enim pada 10 Juli 2023.

Sekira pukul 14.00 WIB, korban membuka lemari pakaian untuk menaruh baju, sekalian memeriksa barang berharga miliknya.

"Korban kaget, lemari pakaian dalam keadaan rusak dibobol, uang tunai Rp.15 juta, kalung emas 24 karat dan gelang emas 24 karat dengan berat masing-masing 7 gram dalam lemari telah raib," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/23).

Tak cukup sampai disitu, Sri Hastuti yang sudah kepalang panik kemudian memeriksa warung tempat usaha yang tepat disamping rumahnya.

Dan betapa kagetnya korban ketika melihat warungnya juga dibobol, dan uang modal usaha Rp 4,5 juta dalam dompet juga digasak maling.

"Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian dengan total Rp 45 juta, dan melaporkannya ke Polsek Bangun Rejo," ujar Kapolsek.

Setelah dilakukab penyeledikan, hari Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku yang diketahui kabur ke Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Tim Tekab 308 Presisi  Polsek Bangun Rejo langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

"Alhasil, pelaku berhasil ditangkap di lokasi dengan berkoordinasi dengan Polsek Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku membobol rumah korban pada hari Rabu (5/7/2023) pukul 21.00 WIB, saat korban tengah pergi meninggalkan rumah.

Uang hasil curian telah digunakan, salah satunya untuk membeli sepeda motor.

Pelaku juga mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut bersama rekan pria inisial HER.

"Petugas lalu mengamankan pelaku HER di lokasi yang sama di Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Kemudian, dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 bilah sajam jenis golok bergagang kayu warna hitam, alat yg digunakan pelaku untuk mencongkel lemari pakain milik korban.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R ,warna hitam, No.Pol T 2174 AQ yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian dan 1 lembar surat bukti dari PT. Pegadain Bandar Jaya sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 7 tahun," tandasnya.

in Hukum

Share this post