POLRES LAMPUNG TIMUR POLDA LAMPUNG - Seorang warga Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berurusan dengan polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU EMI Suhaimi, pada Selasa (22/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FJ (55) warga Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo.
"Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan nilai kerugian mencapai 47 juta rupiah" ujarnya
Petugas Kepolisian gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, Way Bungur, Raman Utara dan Batanghari Nuban, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa FJ diketahui hanya membuat laporan kejadian palsu, sebagai alibi untuk menghindari penagihan hutangnya.
"FJ kemudian berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian, untuk kemudian diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan barang bukti jaket" tutup Kapolres