https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Nekat Curi Mesin Air Milik Tetangga, Dua Pemuda Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
07/05/2024 07:00:00 Views : 50

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Dua Pemuda Asal Kampung Sukajadi, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran keduanya nekat mencuri sebuah mesin pompa air milik tetangganya sendiri yaitu LF (44).

RD (24) dan PR (20), keduanya diringkus unit Reskrim Polsek Panjang, pada Sabtu (04/05/2024) malam, sesaat akan menjual barang hasil curian di wilayah Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari Jumat (03/05/2024) subuh, dimana keduanya berhasil mengambil mesin air dengan cara memotong kabel dan mencabut pipa yang tersambung ke mesin air.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Mereka kami tangkap sesaat akan menjual barang curian di wilayah Srengsem" ungkap Kapolsek Kompol Martono, pada Selasa (06/05/2024).

Martono menambahkan bahwa pelaku RD (24) merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

"RD (24) baru saja selesai menjalani hukuman satu bulan yang lalu" ujar Kompol Martono.

Polisi menyita 1 buah mesin pompa air merk San EL dan 1 buah gunting sebagai alat yang digunakan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun. (*)


-->