Nekat Kirim Video Asusila Ke Suami Korban, Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro

04/10/2024 16:20:00 WIB 737

tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 atau Pasal 6 huruf b.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H membenarkan berita tersebut.

Ditemui di ruangannya, Kasat Reskrim mengatakan tersangka berinisial AK yang merupakan warga Metro Utara Kota Metro.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pkl. 21.00 wib, Pelapor SI (29) yang merupakan suami dari korban MSS (25) hubungi oleh nomor baru berupa chat video Wa dari nomor 089524596461 yang membertahukan bahwa istri pelapor telah berbuat hal yang tidak senonoh di luar pengetahuan suami yang di sertai video dan foto istri pelapor SI (29).

Kemudian pada tanggal 25 September 2024 sekira pkl. 17.00 wib, Pelapor mengkonfirmasi terkait video tersebut ke istrinya yang kemudian istri pelapor MSS (25) memberitahukan kepada pelapor SI (29)  bahwa ada ancaman dari tersangka AK via Chat Wa akan mengirim video ke suami nya jika tidak mau diajak berhubungan badan dengan tersangka AK.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pkl. 16.00 wib Tersangka AK menghubungi handphone istri pelapor dan kembali mengirimkan video asusila. merasa tidak terima akan perbuatan tersangka AK, maka pelapor SI (29) melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro untuk di tindak lanjuti.

Berdasarkan laporan Polisi yang di buat oleh pelapor si (29), Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Kanit PPA dan anggota PPA  mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka AK yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Metro Pusat, kemudian Kanit PPA dan Anggota PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka AK dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo V20 Ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post