Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

09/11/2023 17:39:00 WIB 37

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap BO (34), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir.

Warga gang hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ini ditangkap petugas di jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi Bandar Lampung, pada Jumat (03/11/2023) sore.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil sabu terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil menyita 3 buah paket sedang sabu di rumah pelaku BO (34).

"Setelah kita kembangkan, kita temukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil" Ungkap Kompol Gigih.

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku BO (34) merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

"Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada bulan Januari 2023 kemarin" ujar Kompol Gigih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BO (34) sudah sekitar 6 bulan berniaga menjual barang haram tersebut.

"Dia (BO) ambil barang sama RH (DPO), saat ini masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran terhadal RH (DPO) " ujar Kompol Gigih.

Selain Pelaku BO (34), petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 22,46 gram, berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.

Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. 

in Hukum

Share this post