Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang Digrebek Berzinah Jadi Tersangka

05/02/2024 18:17:00 WIB 1.388

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Lampung - Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dan pasangannya W ditetapkan menjadi tersangka. Kedua dijerat Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua pasangan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang menjadi tersangka yakni oknum anggota dewan S dan pasangan selingkuhnya W," katanya, Senin (5/2/2024).

Menurut Umi, penetapan ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," ungkap Juherdi.

Umi menerangkan, kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan atas penerapan pasal untuk keduanya.

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksankan," jelasnya.

Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, S digrebek warga saat tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/1/2024) di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan usai diamankan warga kedua pelaku tindak pidana perzinahan langsung diserahkan ke Polsek Sekincau.

"Benar, Polsek Sekincau mengamankan pasangan yang bukan suami istri dari serahan masyarakat. Keduanya digerbek oleh warga di saat tengah berduaan di rumah W pada Selasa malam lalu," katanya, Kamis (4/1/2024).

Umi menjelaskan, Suryadi merupakan anggota dewan di Lampung Barat. Sementara W adalah wiraswasta.

"Dari keterangan Polres Lampung Barat, S tercatat sebagai oknum anggota dewan di Lampung Barat. Sementara W wiraswasta," tuturnya.

in Hukum

Share this post