Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung. Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial DS(34), PNS, warga alamat tempat tinggal Jl Laks Malahayati No 8 Kel. Talang Kec.Teluk betung selatan Kota bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. yang diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H. mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Laksamana R.E.Martadinata , Keteguhan, Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, sehingga kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika sampai dilokasi yang dimaksud di didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga tim segera mengamankan laki-laki berinisial DS tersebut dan darinya didapati juga 1 (Satu) Plastik klip berisi Sabu.
Lebih lanjut kata kasat “Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Plastik klip berisi Sabu,1 (Satu) buah Dompet, 1 (Satu) unit Hp android, dan 1 (Satu) Motor Yamaha Vega R. ” Tambah Kasat Narkoba.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.