https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Tekab 308 presisi polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang PLN Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, sekitar pukul 19.00 wib
(18/03/2023)
Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku ber inisial AF (40) alamat Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Peisisr Barat, pelaku inisial F (39) alamat Belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, pelaku inisial FH (39) alamat Dusun Sukamaju Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan pelaku inisial J (42) alamat Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Alamat Lain Desa Panguragan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Prov. Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan oleh KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Minggu (19/03/23).
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira jam 21.00 Wib Pelapor an. RONI (34) dihubungi sdr.Bima Yang ada di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang di letakkan di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa Kabel Hitam merk NYY warna Hitam ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN,dan Kabel Hitam merk NYY wama Hitam ukuran 1x70mm sepanjang 192 Meter,yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada. Dari Kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000.-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Dengan dasar laporan tersebut team Tekab 308 presisi polres Peisisir barat melakukan penyelidikan mulai dari Melakukan Cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, setelah itu tema mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang di curigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku drumahnya di tanah lapang pasar Mulya Kel. Pasar Krui dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan sdr. FH Kemudian menjual kepada saudara JO, team ga butuh waktu lama berhasil mengamankan ke 3 pelaku lainnya, setelah itu Team Tekab 308 presisi membawa terduga pelaku ke Mako polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu Pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang pentilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melaui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa kerumah AF lalu di kupas dan di ambil tembaganya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO), pelaku AF sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, di akui yang pertama dia berhasil jual Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua RP.300.000 (tiga ratus Ribu Rupiah), yang ke tiga Rp.800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) yang ke empat Rp. 8.000.000 (delapan Juta rupiah) dan pencurian yang kelima hasil penjualan RP.4.000.000 (empat juta rupiah).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Buah Kater berwarna Merah, 2 (dua) Lar Kulit Kabel masing-masing sepanjang 10 (sepuluh) meter.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
RIKI menambahkan pesan dari KAPOLRES PEISISIR BARAT selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing2, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada dan mengunci kediaman masing2 setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.