Ops Patuh Krakatau 2024, Kasat Lantas Beri Himbauan Lewat Rapemda Lampung Tengah

18/07/2024 19:20:00 WIB 117

Jajaran Sat Lantas Polres Lampung Tengah,  Polda Lampung memberikan himbauan dan sosialisasi terkait Operasi Patuh Krakatau 2024 melalui Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) 92,8 FM di Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Kamis (18/7/24) siang

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Wahyu Dwi Kristanto, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

Dalam siarannya, Iptu Wahyu menyampaikan, Ops Patuh Krakatau 2024 ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai Tanggal 15 s/d 28 Juli 2024.

"Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik," ujarnya.

"Apabila terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penerapan tilang secara elektronik melalui ETLE, juga akan diterapkan tilang manual bagi pelanggaran secara kasat mata," imbuhnya.

Kasat Lantas menjelaskan, terdapat 7 jenis pelanggaran sebagai fokus penindakan, diantaranya penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur dan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

Pihaknya berharap, melalui talk show siaran radio di Rapemda 92,8 FM, himbauan dan sosialisasi ini bisa dengan mudah diterima, didengar dan diketahui oleh masyarakat, terkait pelaksanaan Ops Patuh Krakatau 2024, khususnya diwilkum Pores Lampung Tengah.

Lebih lanjut, adapun tujuan digelarnya Ops Patuh Krakatau 2024 yang dilaksanakan secara serentak tersebut adalah untuk mengurangi jumlah pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan lalulintas, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta terbangunnya budaya tertib berlalulintas khususnya di kalangan generasi Millenial.

Share this post