https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial NH Als Sangon (26) warga Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (22/5/23) sekira pukul 11.25 WIB.
Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang yang ada di dalam bengkel motor milik korban Rusdianto warga Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai, Kab. Lamteng, pada Rabu lalu (8/3/23) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Kapolsek mengatakan, setelah kami menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Adapun cara pelaku masuk ke dalam bengkel motor milik korban tersebut kata Kapolsek, yakni dengan cara mendonglel jendela belakang dan merusak teralis jendela,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (28/5/23).
Kemudian, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban antara lain 1 unit Kompresor merk Shark warna orange, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 unit Gerinda merk Krisbow warna biru, 1 unit Bor merk Krisbow warna biru, 1 unit Gerinda duduk merk Krisbow warna biru, 2 CDI merk Rextor warna merah, 1 gagang shock motor stainles warna silver, 1 Impact merk J.I.D warna hitam dan 1 unit pompa air merk Panasonic warna biru.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat pelaku sedang berada di dalam mobil angkot, menunggu penumpang ,” tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Bor merk Krisbow warna biru yang diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.