Palsukan Visa Haji, Ini Peran 3 Warga Makassar yang Masih Ditahan di Arab Saudi

04/06/2024 16:00:00 WIB 94

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Makasar- Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie menyampaikan, 3 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makasasar yang masih ditahan di Arab Saudi berperan sebagai koordinator. "Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator yaitu dengan inisial SC, SY dan MA saat ini masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," kata Yusron kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Yusron mengatakan, sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 orang WNI asal Makassar yang ditahan tersebut.

"Alhamdullilah dalam pendampingan tersebut 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan  visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin warga Indonesia yang tinggal di Mekkah untuk menadapatkan tasrih haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp 20 juta)," ungkapnya. Namun, Yusron enggan membeberkan identitas 34 warga Makassar yang telah dibebaskan tersebut. "Kami gak bisa share nama-nama mereka (34 warga yang dibebaskan)," tuturnya.

Akibat insiden ini, KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji pertama adalah visa bagi pemegang haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi "Kedua adalah haji Mujamalah yang merupakan undangan dari kedutaan besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air," tandasnya. Bagi mereka, kata Yusron, tidak perlu ada kekhawatiran, sementara untuk visa-visa lainnya kiranya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab

Sumber : kompas.com

in Hukum

Share this post