Pantauan Kompolnas di Polsek Sukarame

07/06/2024 11:00:00 WIB 1.277

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG-Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Abdul Waras mengapresiasi kegiatan berupa kunjungan yang di lakukan Kompolnas dalam rangka pemantauan sarana dan prasarana, anggaran serta sumber daya manusia di Mapolsek Sukarame,Kamis (06/06/2024), kemarin.

Dalam pemantauannya Kompolnas yang dipimpin Poengky Indarty dan Muhammad Dawan dan tim melihat secara detail, berbagai ruangan yang ada di dalam polsek termasuk pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta bandar lampung Bersama kapolsek sukarame Kompol. M.rohmawan secara mendetail menjelaskan berbagai persoalan maupun pelayanan yang telah dijalankan.

Hal itu semua dilakukan sesuai SOP serta arahan Pimpinan POLRI dalam hal ini Kapolda lampung Irjen Pol. Helmy Santika untuk memberikan pelayanan secara Profesional, serta Humanis dengan mengedepankan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.
Sejarah Kompolnas
Kompolnas adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Lembaga ini dibentuk pada masa Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.

Tugas utama Kompolnas adalah untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan Kapolri.

Adapun sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi dan Tugas Kompolnas
Fungsi Kompolnas tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yakni:

• Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

• Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tugas Kompolnas diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, antara lain:

• Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki beberapa wewenang yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Wewenang Kompolnas tersebut antara lain:

• Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana Polri.

• Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

• Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

in

Share this post