Pastikan Aman Kondusif, Polres Lamteng Amankan Penyelesaian Permasalahan Lahan HGU PT. BSA

08/06/2023 09:45:00 WIB 574

https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah telah berlangsung kegiatan kedua dalam rangka klarifikasi dan pendataan oleh pihak PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) terhadap masyarakat 3 Kampung di Kec. Anak Tuha yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru serta Negara Aji Tua yang menggarap lahan HGU PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). Rabu (7/6/23) sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan klarifikasi dan pendataan tersebut dilaksanakan sehubungan rencana pihak perusahaan yang akan melaksanakan budi daya tanaman tebu diareal lahan HGU PT. BSA yang ada di Kec. Anak Tuha dengan luas total 955,77 hektar yang saat ini dikuasai oleh masyarakat 3 Kampung tersebut.

Guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung telah menurunkan puluhan personil pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Kompol H.D. Pandiangan, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

Adapun poin-poin yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol H.D Pandiangan yang dihadiri oleh para Kasat dan Kasi Polres Lamteng, Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, SH, Danramil diwakili Pelda Margono, Sekcam Anak Tuha, pihak PT. BSA, para Kakam 3 Kampung serta perwakilan masyarakat sebagai berikut.


1. Pihak PT. BSA akan mengelola kembali lahan HGU yang saat ini diduduki oleh masyarakat dan saat ini terdapat tanam tumbuh dilahan tersebut namun tidak diketahui siapa warga yang menanamnya.

2. Dalam hal ini, Polres Lampung Tengah  telah melaksanakan langkah – langkah preemtif terkait dengan penyelesaian permasalahan lahan HGU PT. BSA.

3. Polres Lampung Tengah telah menyarankan kepada pihak PT. BSA sebelum melakukan kegiatan pengelolaan lahan HGU yang saat ini telah diduduki oleh masyarakat, untuk memberikan biaya tali asih terhadap tanam tumbuh yang ada, demi kemanusiaan.

4. Sesuai pendapat hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih bahwa PT. BSA merupakan pihak yang sah mengelola lahan tersebut sesuai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan mempersilahkan perusahaan untuk membuat Laporan Polisi terkait pendudukan lahan tersebut, namun pihak Polres Lampung Tengah lebih mengedepankan upaya kemanusiaan dan penegakan hukum merupakan upaya paling akhir.

5. Kami, Polres Lampung Tengah beserta jajaran hanya memediasi dan memfasilitasi pihak Perusahaan dan masyarakat penggarap lahan HGU PT. BSA, agar kedua belah pihak tetap terlindungi dan memastikan kegiatan berjalan dengan naman dan kondusif,” kata Kabag Ops.


Selanjutnya, kesimpulan dari pertemuan tersebut yaitu 3 orang perwakilan Kampung yang hadir untuk mendaftarkan diri, guna dilakukan klarifikasi dan pendataan oleh PT. BSA menolak dengan alasan karena perwakilan masyarakat yang hadir tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, perwakilan warga yang hadir tidak memiliki lahan garapan di areal HGU PT. BSA dan hadir dalam kegiatan tersebut hanya sebagai perwakilan masyarakat.

Dalam hal ini, Pihak PT. BSA akan memberikan waktu selama 1 Minggu kedepan kepada masyarakat penggarap lahan HGU PT. BSA untuk mendaftarkan diri baik kepada Kepala Kampung maupun langsung kepada pihak Perusahaan.

Karena, tujuan daripada klarifikasi dan pendataan oleh PT. BSA tersebut kata Kabag Ops yaitu untuk memberikan tali asih terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang ada di atas lahan HGU PT. BSA sebagai bentuk kemanusiaan,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif, untuk selanjutnya PT. BSA akan memberikan waktu selama 1 Minggu kedepan kepada masyarakat penggarap lahan HGU PT. BSA untuk mendaftarkan diri baik kepada Kepala Kampung maupun langsung kepada pihak Perusahaan,” demikian pungkasnya.

Share this post