tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG TIMUR – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Lampung Timur ABKP Benny Prasetya melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial DI warga desa Taman Fajar kecamatan Purbolinggo.
“Kejadian berawal pada Jum’at sekira pukul 22.46 Wib dijalan raya Lapangan merdeka Desa Taman Fajar, pelaku melintasi jalan raya secara bolak-balik dengan mengendarai sepeda motor, kareana curiga, Personel Polsek Purbolinggo yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli KRYD langsung menghentikan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku dan dimukan sebilah senjata tajam yang diletakkan dibalik pinggang pelaku” ungkap Kapolsek
Dari kejadian tersebut Polsek Purbolinggo langsung membawa pelaku ke Mapolsek Purbolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa atau menyimpat senjata tajam tanpa izin.