Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Kandau Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/03/2022).
Tersangka inisial MKN alias Irul (19) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin Afrianto menyampaikan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana curat sepeda Motor Yamaha Vi-Xion dengan No.Pol: BG 4920 KAI disalah satu rumah di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Buay Bahuga
Saat itu korban an.Widodo sedang bertamu dirumah saksi, lalu saksi melihat kearah jendela dan memberitahukan korban dimana sepeda motornya yang diparkir dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Menyadari ada pencurian, kemudian korban meminjam sepeda motor saksi untuk mengejar pelaku kearah tanggul Serdang Kuring Kecamatan Bahuga.
Hasilnya pada saat bersamaan di jalan irigasi korban bertemu petugas dari unit reskrim Polsek Buay Bahuga yang sedang berpatroli di sejumlah titik rawan kejahatan.
Dengan sigap petugas berhasil memberhentikan pelaku beserta barang bukti untuk diamankan, selanjutnya diduga pelaku curat dibawa ke Mako Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Iptu Herwin.