Patroli Malam, Polsek Kasui Berhasil Amankan Pemuda Miliki Senpi Rakitan

30/08/2021 08:08:15 WIB 213

Polsek Kasui Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai  senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Jaya tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Senin (30/8/2021).

Tersangka inisial  YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, personil Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 (curat,curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui.

Sesampainya di Kampung Jaya tinggi  Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal, saat akan mendekati orang tersebut malah melarikan diri.

Oleh petugas lansung dilakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri.

Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP,  didapati didalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui.

Setelah OP diamankan,  petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamanan dan dugaan petugas benar akhirnya  YN berhasil diamanakan tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 2 (dua) amunisi kal. 9 mm.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui  tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga  pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim.

Share this post