BANDAR LAMPUNG—Polda Lampung menggelar acara pembekalan kejurnalistikan bagi Pejabat utama dan Para Kapolres/Ta Jajaran, di ruang vicon Mapolda Lampung, pada hari Kamis (3/2/2022) pagi.
Acara tersebut di buka langsung oleh Kapolda lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno,di dampingi oleh Wakapolda, Irwasda serta di hadiri oleh peserta pembekalan kejurnalistikan, Pejabat Utama, Para Kapolres/Ta jajaran dan pemberi materi pembekalan kejurnalistikan, Ahli Pers Dewan Pers Pemred Lampung Post Dr. Iskandar Zulkarnain dan Pemred kupas tuntas Donald Sihotang.
Dalam sambutannya Kapolda lampung Hendro Sugiatno mengatakan, ikuti dengan baik materi pembekalan jurnalistik yang akan di sampaikan oleh pemateri, kedepan tantangan Polri akan semakin berat, diharapkan para pejabat Kapolres, melalui pembekalan ini mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana memanajemen media dengan sebaik-baiknya, ujar Hendro.
Selain itu dengan pembekalan ini, para pejabat di Polda Lampung dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas, lanjut Hendro.
"Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima," tandasnya.
Dalam kegiatan pembekalan jurnalistik ini, para peserta mendapat pembekalan materi tentang Hukum Pers undang-undang No. 40 tahun 1999, Sengketa Pers, kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan dewan pers lainnya, dari pemateri Ahli Pers Dewan Pers Pemred Lampung Post, Dr. Iskandar Zulkarnain dan Pemred kupas tuntas Donald Sihotang.