tribratanews.lampung.polri.go.id. Tes praktik lapangan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua di Lapangan Tes Sat Lantas Polres Lampung Selatan.
Pada hari Jumat, 13 September 2024, pukul 08.00 WIB, dilaksanakan tes praktik lapangan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua di Lapangan Tes Sat Lantas Polres Lampung Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Satpas 2527, dengan tujuan memberikan evaluasi langsung terhadap kemampuan berkendara pemohon SIM, khususnya untuk kendaraan roda dua.
Tes ini dipimpin oleh IPDA Edi Setiawan, S.H., MH, dengan dukungan dari BRIPKA Dedi Purnama dan BRIPDA Dwi Aditya Yudistira sebagai petugas penguji lapangan. Sebelum dimulainya tes, seluruh peserta mendapatkan arahan mengenai tahapan dan aturan yang harus diikuti selama uji praktik berlangsung.
IPDA Edi Setiawan memberikan pengarahan kepada peserta terkait keselamatan dan pentingnya disiplin dalam berkendara. "Tujuan dari tes ini bukan hanya untuk mendapatkan SIM, tetapi juga memastikan bahwa pengendara memiliki pemahaman yang baik tentang cara mengoperasikan kendaraan dengan aman di jalan raya," ujar beliau dalam pengarahan tersebut.
Peserta yang lulus uji praktik ini dianggap telah memiliki keterampilan berkendara yang baik dan layak untuk mendapatkan SIM kendaraan roda dua. Namun, bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan untuk mengulang tes sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tes praktik ini merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas Polres Lampung Selatan dalam menciptakan pengendara yang disiplin dan terampil, guna mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Lampung Selatan.