Pelaku Curanmor berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

23/05/2023 15:01:00 WIB 1.660

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Sat reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curanmor yang terjadi di Pelabuhan Agung Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin sekitar pukul 08.00 wib (22/05/2023).

Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial S (34) Alamat Pekon Sumber Agung Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat

Hal itu dibenarkan oleh KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Selasa (23/05/23).

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa 16 Mei 2023 pukul 08.00 wib saat pelapor memarkirkan sepeda motor honda BLADE tanpa body samping kiri kanan di pinggir pantai pelabuhan agung pekon marang kec. pesisir selatan kab. pesisir barat bersama saudara Sopiyan untuk pergi melaut dengan menggunakan perahu untuk mencari ikan.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 08.00 wib, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh AIPTU KADAR RAHMAN, SH bersama dengan team melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa berinisial S dikediamannya yang beralamat di pekon Sumber Agung kec. Ngambur kab. Pesisir barat. kemudian team langsung bergerak menuju lokasi Dan pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan itrogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar ia telah melakukan pencurian 1 (Satu) sepeda motor honda BLADE tanpa Body samping kiri dan kanan dengan nomor polisi B 3545 TBG, no. mesin : JBB1E1260871, No rangka : MH1JBB114AK268227 milik korban di pelabuhan agung pekon marang kec. Pesisir selatan. Selanjutnya  pelaku di bawa ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan antara lain :
- 1 unit rangka sepeda motor honda BLADE tanpa Body samping kiri dan kanan, dan  dengan nomor No rangka : MH1JBB114AK268227
- 1 (Satu) unit mesin sepeda motor honda BLADE no. mesin : JBB1E1260871 yang sudah dihapus
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda BLADE warna biru-silver dengan nomor polisi B 3545 TBG, no. mesin : JBB1E1260871, No rangka : MH1JBB114AK268227
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda BLADE warna biru-silver dengan nomor polisi B 3545 TBG, no. mesin : JBB1E1260871, No rangka : MH1JBB114AK268227

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post