Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Seputih Surabaya

12/08/2024 10:40:00 WIB 1.245

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Seorang pria berinisial YGA (27) terlibat aksi ucing sumput dengan Polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pria asal Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah itu diamankan oleh anggota Polsek Seputih Surabaya saat melarikan diri dan bersembunyi di genteng kontrakannya, Senin (12/8/24) pukul 2 dini hari.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, YGA berhasil diamankan setelah menggasak sepeda motor merk Honda Supra Fit plat BE 6153 HD senilai Rp 4,5 juta milik Jahidi (62).

"Selain mengamankan YGA dan barang bukti motor curian, Polisi juga mendapati bong dan sabu siap pakai milik pelaku di rumah kontrakannya," kata Kapolsek saat di konfirmasi.

Kapolsek menjelaskan, diamankannya YGA bermula dari laporan korban Jahidi, warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Rabu (12/6/24).

Jufri menyebut, Jahidi kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di garasi sekira pukul 01.00 WIB.

Hal itu disadari Jahidi ketika melihat pintu gerbang telah terbuka, dan motornya telah tiada.

"Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, identifikasi Polisi mengarah kepada YGA sebagai pelakunya," kata Jufriyanto.

Dan benar saja, lanjutnya, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi masyarakat bahwa YGA telah mencuri sepeda motor.

Diketahui, YGA tinggal di rumah kontrakan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.


"Saat dilakukan penyegapan oleh Polisi, YGA kabur dan memanjat sumur kemudian bersembunyi di atap kontrakan," terangnya.

Namun,  YGA pun harus menyerah tatkala Polisi memergokinya dan mendapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian milik korban ada padanya.

Tak cukup sampai disitu, kata Kapolsek, pihaknya pun mendapati dugaan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh YGA.

Hal itu terbukti dari adanya seperangkat bonk dan plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu.

Kini, YGA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

“YGA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara 7 tahun, sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan Narkoba akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dilakukan tes urin terhadap YGA," pungkasnya.

in Hukum

Share this post