tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Seorang siswi SMA menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh dua orang preman di jalan raya Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (14/11/24) pagi.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial RJT (41) asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lain masih dilakukan pengejaran.
"Modus para pelaku yakni memepet dan memberhentikan korban di pinggir jalan, lalu menggasak motor dan mengancam akan membunuh korban," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (15/11/24).
Ia menjelaskan, kronologi bermula saat FA (16) hendak berangkat sekolah mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 plat B 6695 VGM di Jalan Raya Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Tiba-tiba, datang RJT dan temannya menggunakan motor Honda Beat Street warna hijau dan memepet korban.
Awalnya, kata Kapolsek, RJT berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Belum sempat korban menjawab, RJT langsung menyambar kunci motor korban, lalu merebut HP yang disimpan di saku rok korban," jelasnya.
"Diam kamu, kalau nggak diam kamu mati," ujar kapolsek menirukan ancaman RJT kepada korban saat menjarah motor dan HP dengan total kerugian Rp 7 juta.
Kemudian, lanjutnya, korban pun meminta tolong warga yang melintas untuk diantar pulang.
Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya, orangtua bersama warga memburu pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Padang Ratu.
Setelah dilakukan penyisiran oleh anggota Polsek Padang Ratu dan warga setempat, RJT berhasil ditangkap pada hari itu juga.
"Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran, dia kabur membawa motor dan HP milik korban," ungkap Kapolsek.
Saat ini, RJT berikut motor yang digunakan untuk melakukan aksinya telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara, rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
"RJT dijerat kasus tidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," pungkasnya.