Polres Lampung Tengah-Setelah Melakukan Penyelidikan
dan Pengintaian Kanit Reskrim Bersama Anggotanya berhasil Menangkap Pelaku
Curas Berinisial SYD Als YADI (26) Alamat Kampung Gunung Agung Kec Terusan
Nunyai Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya, Senin (23/08/2021) sekira jam
01.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai
Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.
Bahwa Korban bersama saksi yang berhenti didepan Warung Gorengan Pasar Bandar
Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (21/08/2021) sekira jam 16. 00
WIB.
Tidak lama datang 2 (dua) orang
laki-laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda fit X menghampiri
Korban dan salah seorang dari pelaku meminta uang, namun tidak diberikan dan
satu pelaku memukul wajah saksi “ kata santoso
Selanjutnya sambil mengeluarkan
1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dari pinggang sebelah kanan
bagian depan sambil berkata “ Kamu Berani Sama Saya?? Kamu Liat ini !!” Lalu
diarahkan ke saksi lalu diturunkan oleh teman pelaku lalu disimpan kembali.
Setelah para pelaku menghampiri
korban meminta uang kepada korban sambil salah seorang pelaku menendang perut
saya sekali hingga saya terjatuh kebelakang lalu korban segera jongkok kembali
namun pelaku mendekati korban dan mengambil uang Rp. 85.000,- (Delapan puluh
lima ribu rupiah) dari saku baju bagian depan sebelah kiri, kemudian para
pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor, akibat kejadian tersebut
saya mengalami kerugian Rp. 85.000,- (Delapan Puluh lima ribu rupiah)” Lanjut
Santoso.
Kanit Res Bersama Anggotanya
langsung melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku dan dalam tempo 33
jam Pelaku SYD Als YADI berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawan dan
berhasil di sita satu buah korek api gas bebentuk senjata api (Pistol) yang
dipergunakan untuk Menodong korban” tambahnya.
Pelaku SYD als Yadi berikut
Barang buktinya di bawa ke Polsek Terusan Nunyai, guna Mempertanggung Jawabkan
Perbuatannya Pelaku SYD Als Yadi Kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 12 tahun Penjara” demikian Pungkasnya