Pelaku Curas Yang Tikam Pengemudi Ojek Online Maxim Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

21/09/2024 16:20:00 WIB 1.841

tribratanews.lampung.polri.go.id Gabungan Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Lampung Timur dan Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online Maxim mengalami luka di pinggang akibat terkena tikaman, di persembunyianya di Melinting Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/24) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Peristiwa pencurian yang dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jl. Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit Lingkungan III Bumiwaras Kota Bandar Lampung, menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim.

Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H., M.Si, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

Menurut Nikolas, korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/24) pukul 16.00 WIB.

Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam.

"Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa 1 unit Hp milik korban," jelas AKP Nikolas.

Karena mengalami luka dipinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," papar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/24).

Kemudian, pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku.

"Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur," ujarnya.

Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.

Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah," tegas AKP Nikolas.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban,  jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

in Hukum

Share this post