Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung :
Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/08/2022).
Tersangka inisial AR (26) Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 pukul 20:00 WIB dirumah korban an. Ratnawati di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu .
Saat itu, korban baru pulang dari sholat Tarawih, kemudian melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah korban masuk kedalam rumah ternyata 5 (lima) unit HP berbagai merek milik korban sudah tidak ada lagi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada Rabu,10 Agustus 2022 pukul 19:30 WIB petugas Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di Dusun Bukit Jambi Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut
Sementara untuk barang bukti 1 (satu) buah kotak HP merk maxtron, 1 (satu) buah kotak HP merk aldo, 1 (satu) unit HP merk aldo type S12 telah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Emba Martadinata
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.