Pelaku Curat Yang Tabrak Polisi Menggunakan Brio Merah Dilimpahkan ke Kejaksaan

16/01/2024 16:29:00 WIB 1.063

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara pencurian dengan pemberatan ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (16/01/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan 2 tersangka curat yang tabrak polisi menggunakan brio merah  dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Abel Pratama umur 22 tahun dan Ramdi Irawan umur 22 tahun Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 di Pekon Negeri Ratu, Kec. Ngambur, Kab. Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT/ RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 09 November 2023.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.

Share this post