Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Minggu (22/10/23)
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, ditangkapnya Pras (20) warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung tersebut karena di laporkan oleh orang tua korban sebut saja R (15) warga Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi sekira Bulan Mei 2023 lalu saat korban bekerja sebagai petugas Loket Wahana Helikopter pada Hiburan Pasar malam yang saat itu berada di Kampung Gaya Baru VIII Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemudian korban berkenalan dengan pelaku selaku oknum karyawan di pasar malam tersebut, dan pelaku meminta nomor Hp korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (24/10/23)
Seiring berjalan waktu kata Kapolsek, pada Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, korban menemui pelaku di hiburan pasar malam tersebut dengan tujuan untuk mengantar nasi.
“Setelah pelaku selesai sarapan, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun pada saat itu korban menolaknya,” ujarnya.
Namun sambung Kapolsek, pelaku saat itu langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“Hingga akhirnya, korban mengikuti kemauan pelaku,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan saat ini korban sedang mengandung (hamil).
Kapolsek mengatakan, terungkapnya persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut karena korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada ibunya.
Tak terima dengan ulah pelaku, sang ibu langsung melaporkan pemuda yang telah menghancurkan masa depan anak gadisnya ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas kata Kapolsek, pelaku akhirnya berhasil diamankan diwilayah Purbolingo, Lampung Timur.
“Kini, pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.