Tribratanews.lampung.polri.go.id : Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan berhasil di amankan oleh Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di Alun - Alun Simpang Pematang, Jumat (14/10/22).
Pelaku yang berhasil di amankan Berinisial RH (22) Warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Di ketahui Tersangka di amankan karena telah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Buah HP milik Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Tanggal 08 Mei 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan hal tersebut, bahwa Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang telah berhasil Ungkap Kasus dan Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, saat berada di Alun - Alun Simpang Pematang.
"Adapun Kronologis Kejadian Pada hari Minggu Tanggal 8 Mei 2022 sekira Pukul 05.00 WIB, telah diduga terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda/NF11A1CM/T Warna Hitam dan 1 (SATU) Unit HandPhone Merk OPPO A3S Bewarna Merah di dalam Rumah Milik Korban di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji" Terang Iptu Fajrian
Lebih lanjut, “Awalnya pada Hari Jumat Tanggal 6 Mei 2022, Sekira Pukul 10.00 Wib, Korban berangkat ke Padang Ratu Lampung Tengah, dan 1 Unit Motor yang di Curi terparkir di Dapur Rumah, kemudian Anak Korban baru pulang dari Pondok Pesantren Sekira Pukul 20.00 Wib. Lalu pada Hari Sabtu sekira Pukul 24.00 Wib Anak Korban masih melihat Sepeda Motor tersebut terparkir di Dapur, Kemudian dia pun masuk kembali ke dalam Kamar untuk istirahat dengan meletakkan HandPhone Miliknya di atas kasur di dekatnya”.ujarnya.
“Saat Anak Korban bangun sekira Pukul 06.00 Wib dia mendapati HandPhone Miliknya sudah raib kemudian ia langsung ke belakang Rumah dan melihat Pintu sudah terbuka dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor yang terparkir di Dapur turut Hilang di bawa Pencuri. Akibat Peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), dan melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian”ungkap Kasat Reskrim.
"Kemudian Kronologis Penangkapan bermula, Pada hari Jum'at Tanggal 14 Oktober, Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang mendapat Informasi dari Informan bahwa Pelaku berada di Alun- Alun yang ingin bertemu Temannya, Sekira Pukul 11.00 Wib Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bergabung bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung menuju lokasi tempat Pelaku berada, saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku sempat lari, namun dapat dikejar oleh Team, dan Pelakupun telah mengakui perbuatanya dan diamankan di Polsek Simpang Pematang. Imbuh Alumni Akpol 2015
“Pelaku di amankan bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit HandPhone Merk OPPO A3S Bewarna Merah sedangkan untuk Ranmor masih dalam pencarian, karena sudah di jual Tersangka di Wilayah Sumsel”demikian Tutupnya.