Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

13/01/2022 21:48:50 WIB 75

PolresmLampung Tengah-Pelaku mengaku terpaksa melakukan penipuan karena memiliki banyak hutang. Uang hasil kejahatan ya digunakan untuk membayar hutang.

 

Modus operandi pelaku dengan berpura-pura merental mobil korban, selanjutnya kendaraan tersebut digadaikan ke orang lain.

 

Hal itu terungkap saat Konfrensi Pers di ruang Dinas Kasat Reskrim Polres Lamteng, Kamis (13/01/2022).

 

Menurut Kasat Reskrim, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, pihaknya berhasil meringkus Team l JK (37), warga Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (10/01/2022).

 

AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka JK dilaporkan oleh sejumlah korban yang telah ditipu.

 

“Sekira Bulan Juni tahun 2020 lalu, JK merental mobil 3 unit mobil milik salah seorang warga Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, dengan alasan bahwa travel sedang rama,” jelasnya.

 

Namun, setelah membawa mobil rentak tersebut tersangka justru menghilang, jangankan membayar uang sewa 3 unit mobil HPnya juga tidak lagi bisa dihubungi.

 

Sadar telah menjadi korban penipuan korban melaporkan peristiwa naas yang menimpanya ke polisi. Berbekal laporan dari korban petugas langsung memburu pelaku. Hasilnya JK berhasil ditangkap berikut 3 unit mobil minibus satu Avanza warna biru, dua unit Daihatsu Xenia, warna Silver dan biru telor.

 

Pelaku diamankan ke Polres Lamteng, guna penyidikan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku kendaraan milik korban tersebut sudah digadaikan untuk melunasi hutang-hutangnya.

 

Pelaku juga mengakui, telah menggadaikan kendaraann mobil rental sebanyak 18 Unit dengan modus yang sama.

 

“Kami masih mendalami kasus penggadaian mobil tersebut, untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil yang digadaikan pelaku. Sementara, barang bukti yang kami amankan berupa 1 Unit mobil Xenia warna Hitam No. Pol B 1289 PQM dan belum ada laporan dari korban lainya,” jelas Qorinas.

 

Pelaku JK dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

in Hukum

Share this post