PolresmLampung Tengah-Pelaku mengaku terpaksa melakukan penipuan karena memiliki
banyak hutang. Uang hasil kejahatan ya digunakan untuk membayar hutang.
Modus operandi pelaku
dengan berpura-pura merental mobil korban, selanjutnya kendaraan tersebut
digadaikan ke orang lain.
Hal itu terungkap saat
Konfrensi Pers di ruang Dinas Kasat Reskrim Polres Lamteng, Kamis (13/01/2022).
Menurut Kasat Reskrim,
AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, pihaknya berhasil
meringkus Team l JK (37), warga Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggi
Besar, Senin (10/01/2022).
AKP Edi Qorinas
mengatakan, tersangka JK dilaporkan oleh sejumlah korban yang telah ditipu.
“Sekira Bulan Juni tahun
2020 lalu, JK merental mobil 3 unit mobil milik salah seorang warga Kampung
Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, dengan alasan bahwa
travel sedang rama,” jelasnya.
Namun, setelah membawa
mobil rentak tersebut tersangka justru menghilang, jangankan membayar uang sewa
3 unit mobil HPnya juga tidak lagi bisa dihubungi.
Sadar telah menjadi
korban penipuan korban melaporkan peristiwa naas yang menimpanya ke polisi.
Berbekal laporan dari korban petugas langsung memburu pelaku. Hasilnya JK
berhasil ditangkap berikut 3 unit mobil minibus satu Avanza warna biru, dua
unit Daihatsu Xenia, warna Silver dan biru telor.
Pelaku diamankan ke
Polres Lamteng, guna penyidikan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal,
pelaku mengaku kendaraan milik korban tersebut sudah digadaikan untuk melunasi
hutang-hutangnya.
Pelaku juga mengakui,
telah menggadaikan kendaraann mobil rental sebanyak 18 Unit dengan modus yang
sama.
“Kami masih mendalami
kasus penggadaian mobil tersebut, untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil yang
digadaikan pelaku. Sementara, barang bukti yang kami amankan berupa 1 Unit
mobil Xenia warna Hitam No. Pol B 1289 PQM dan belum ada laporan dari korban
lainya,” jelas Qorinas.
Pelaku JK dijerat dengan
pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.