Tribratanewslampungpolri-Polres Tulang Bawang-Polda Lampung--Seorang Pemuda Ini Ditangkap dan di
Aman kan Hari Senin (11/04/2022), Pukul 16.00 WIB, Di Desa Segara Makmur, Kecamatan
Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Karena Melakukan Penggelapan
Dalam Jabatan.
Pemuda
Berinisial AP (24), Berprofesi Karyawan Swasta, Warga Kampung Setia Tama, Kecamatan
Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Ditangkap Oleh Petugas Dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres
Tulang Bawang, Polda Lampung.
“Awal
Kronologis Penangkapan Terhadap Pemuda Berinisial AP Ini Berdasarkan Laporan
Dari Edi Riyanto (35), Berprofesi Supervisor Alfamart, Warga Kelurahan Nunggal
Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” Kata Kapolsek Rawa Jitu
Selatan, Iptu Poniran, Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,
MH, Rabu (13/04/2022).
Menurut
Keterangan Dari Pelapor, Lanjut Iptu Poniran, Terungkapnya Tindak Pidana
Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Di Toko Alfamart Rawa Jitu
Yang Berada Di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Pada Jumat
(21/01/2022), Pukul 21.00 WIB, Yang Di Mana Saat Itu Pelapor Melakukan
Pengecekan Barang.
Hasil
Dari Pengecekan Tersebut, Pelapor Menemukan Perbedaan Antara Data Stock Barang
Toko Dengan Ketersediaan Barang Di Toko Dengan Selisih Sebesar Rp 141.581.831,-
(Seratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus
Tiga Puluh Satu Rupiah).
Selain
Itu, Juga Ditemukan Penggelapan Uang Brankas Sebesar Rp 29.819.460,- (Dua Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).
Akibat Kejadian Ini, Total Kerugian Yang Dialami Oleh PT Alfamart Sebesar Rp 171.401.291,-
(Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh
Satu Rupiah).
“Pelaku
Yang Merupakan Karyawan Di Toko Alfamart
Rawa Jitu Ini Melakukan Aksi Penggelapan Berlangsung Sejak 06 November 2021
Hingga 20 Januari 2022. Usai Aksinya Diketahui Pelaku Langsung Melarikan Diri,”
Jelas Poniran.
Pelaku
Saat Ini Sudah Ditahan Di Mapolres Tulang Bawang Dan Dikenakan Pasal 374
Kuhpidana Atau 372 Kuhpidana. Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5
Tahun.N