https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Seorang petani di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah ditipu oleh calo sertifikat berkedok program UMKM.
Korban bernama Jamzani (55). Ia mendapat tawaran sertifikat murah oleh pelaku AK (43) seharga Rp 1,2 juta.
Alih-alih mendapat sertipikat murah, korban malah menjadi korban penipuan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
"Atas laporan korban, Calo sertifikat berkedok program UMKM itu berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, pada hari Jumat, 8 Maret 2024 kemarin," kata Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (9/3/24).
Kapolsek menjelaskan, awalnya pelaku AK mendatangi korban pada tahun 2019 lalu.
Pelaku dan korban adalah tetangga di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Calo itu berniat menarik korban untuk ikut program sertifikat murah, dengan iming-iming pembayaran yang bisa dicicil sampai 2 tahun.
Korban yang tergiur pun langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut.
"Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi," katanya.
Kapolsek melanjutkan, pada tahun 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yang dijanjikan pelaku.
Namun, ujar Kapolsek, pelaku hanya umbar janji dengan berkata akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban.
Sampai akhirnya, pelaku berkata kepada korban bahwa sertifikat tersebut digadaikan kepada orang lain.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sampai membuat surat perjanjian palsu yang berbunyi sertifikat korban akan dikembalikan pada 30 September 2023.
"Namun lagi-lagi korban kena tipu, bahkan korban mendapati pelaku telah menggadaikan 2 sertifikat milik warga lain," imbuhnya.
AKP Ferryantoni mengatakan, setelah dilaporkan ke Polisi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap pelaku sekira pukul 15.20 WIB, di rumahnya.
Polisi pun mengamankan 1 lembar Surat perjanjian tanggal 05 Maret 2023, 1 bendel sertifikat an. UMI SAFANGAH dengan hak milik No. 02030, 1 bendel Sertifikat an. SOIM dengan hak milik No. 02162, dan Kartu Peserta Taspen an. YUYUN PANCA EVALIA (810626241020040).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan penggelapan, ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," pungkasnya.