Pelaku Percobaan Curas BRI-LINK, Diserahkan Keluarga Setelah Dilakukan Penggalangan Oleh Polres Lamtim

27/03/2025 19:20:00 WIB 206

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Kamis 27 Maret 2025– Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu kios BRI-LINK Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung kurang dari 24 jam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan pengamanan pelaku berinisial CA (39) warga Kecamatan Sukadana tersebut.

“Ya, benar. Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya pada Rabu(26/03/2025) malam.

Lanjutnya, ia mengatakan pelaku diserahkan keluarga setelah dilakukan upaya persuasive dengan dilakukannya penggalangan terhadap keluarga korban.

“Sebelumnya, tim kami telah melakukan upaya persuasive dengan penggalangan terhadap keluarga pelaku yang dimana hal itu menghasilkan keluarga pelaku akhirnya menyerahkan pelaku ke Polisi,” lanjut Boyoh.

Diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa terjadi percobaan curas di BRILINK yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala belakang karena pukulan benda tumpul.

“Kejadian terjadi pada pada Rabu (red.) pagi yang dimana pada saat itu korban yang merupakan karyawan di BRILINK tersebut korban yang tengah menuju kamar mandi langsung disekap oleh pelaku hingga dilakukan kekerasan terhadap korban dengan membanting dan memukul kepada korban dengan palu yang tujuannya adalah menguasai sejumlah uang namun upayanya gagal,” ucap Boyoh.

Dikarenakan korban mengenali pelaku, maka setelah mendapatkan laporan kemudian pihak Kepolisian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku.

Bersama dengan pelaku, juga berhasil disita barang bukti berupa 1 pasang sandal milik pelaku, 1 pasang sandal milik korban, 1 buah palu dengan bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah dan 1 lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk kedalam kios.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

in Hukum

Share this post