Polres Lampung Tengah-Setelah Melakukan Penyelidikan
Kanitreskrim Ipda Agus SH bersama Anggota Polsek gunung Sugih Berhasil
menangkap Pelaku Curat Berinisial AVR alias Yoga (19) warga Kel Gunung Sugih
Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (25/11) sekira pukul 23.30 WIB, di
jalan Raya Komering Kec Gunung Sugih Lampung Tengah. Newsbin pada Jum’at
26/11/2021.
Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan
Budiarto, Setelah Menerima Laporan Korban Fendi S (26) warga Lingkungan II Baru
Kel. Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah bahwa pada Rabu
(24/11/2021) pukul 22.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong Pelaku menyatroni
korban.
Pelaku Masuk dengan Cara merusak kunci Grendel pintu
rumah korban lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1
unit Tv LED 32 inchi merek LG, 1 (satu) pasang anting emas 22 karat seberat 4
gram, 1 (satu) bh camera merek Richo dan 1 (satu) bilah pisau khusus untuk
memotong ayam, kerugian ditaksir Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), terangnya.
Lebih Lanjut, setelah Menerima laporan Korban Kanit
Reskrim bersam Anggotanya Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku yang melakukan
Pencurian sedang berada di Jalan Komering dan dilakukan Penangkapan dan dibawa
kerumahnya untuk melakukan Pengledahan dan didapat barang hasil curian yaitu –
4 (empat) gram anting emas 22 karat, 1 (satu) buah kamare film merek RICHO, 1
(satu) buah palu untuk mencongkel pintu, 1 (satu) buah Grendel pintu yang sudah
rusak dan 1 (satu) buah sendal merek NIKE (sebelah kiri ) warna hitam milik
pelaku yang tertinggal di Tkp, tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku AVR
alias Yoga kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara
selama 7 Tahun Penjara, pelaku juga Merupakan Residivis kasus Curat dan Narkoba
Tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, demikian pungkasnya.