Seorang pria diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mesin press sawit milik temannya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu (25/6/23).
Pelaku inisial DTP (29) warga Kelurahan Sinar Banten, Bekri, Lampung Tengah membawa kabur mesin press sawit dengan modus pura-pura hendak membelinya kepada korban Bagus Kurniawan (28) warga Wonosari, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (14/6/23).
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan, modus operandi pelaku adalah meyakinkan korban seolah benar-benar ingin membeli mesin yang dijual Bagus Kurniawan.
"Pelaku sengaja tidak membayar sebelum barang diterima, karena pelaku berniat membawanya kabur," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/23).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban hendak menjual 1 unit mesin press kelapa sawit model srew merk Dongfeng dengan harga Rp. 10 juta.
Informasi itupun sampai pada pelaku, lalu mencoba menghubungi Bagus Kurniawan dan mengatakan akan membeli mesin tersebut.
Korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal, sehingga korban tak ada curiga sedikitpun.
Pelaku sempat menawar dan korban sepakat di harga Rp. 8 juta.
"Dibuatlah perjanjian pembayaran, pelaku hanya mau membayar (tanpa DP) saat barang telah diberikan," ujar AKP Wawan.
Kapolsek mengatakan, perjanjian itu sebenarnya adalah jebakan bagi korban.
Sebab, pelaku tak mau membayar DP, walaupun keduanya saling kenal.
Dan benar saja, setelah mesin tersebut diantarkan kerumah pelaku menggunakan truck, kemudian pelaku kabur begitu saja.
"Saat diusut korban, pelaku justru menjual mesin tersebut kepada orang lain dan hasil uang penjualan digunakan untuk membayar hutang," kata Kapolsek.
Korban pun naik pitam tak menyangka temannya tega menipu dan membuatnya rugi Rp. 8 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih," tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku diwilayah Gunung Sugih.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara kata Kapolsek, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti mesin press sawit yang sudah dijual oleh pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindakpidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," pungkasnya.