Pelayanan Pembuatan SKCK dan SIM di SATPAS Polres Lampung Selatan: Syarat dan Prosedur
Polres Lampung Selatan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pelayanan SATPAS. Kedua layanan ini memiliki prosedur yang jelas dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut ini adalah informasi lengkap terkait pembuatan SKCK dan SIM di Polres Lampung Selatan.
Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI, khususnya fungsi Intelkam, sebagai hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian terkait seseorang. SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, syarat pembuatan visa, hingga urusan administrasi lainnya.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Persyaratan Perpanjangan SKCK:
- SKCK lama yang asli atau yang telah dilegalisir (maksimal 1 tahun setelah habis masa berlaku).
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar administrasi PNS/CPNS atau keperluan visa dan administrasi antar-negara.
SKCK yang diterbitkan oleh Polsek/Polres harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP/SIM pemohon.
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Proses pembuatan SIM di SATPAS Polres Lampung Selatan juga memiliki prosedur yang jelas. SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat SIM:
Cara Pembuatan SIM Offline di SATPAS:
- Datang ke SATPAS: Pemohon harus datang ke SATPAS terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.
- Mengisi Formulir dan Pembayaran: Isi formulir pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Ujian Teori dan Praktik: Ikuti ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi kendaraan.
- Perekaman Data: Setelah lulus ujian, pemohon akan melakukan perekaman data biometrik (sidik jari dan foto).
- Pengambilan SIM: SIM yang sudah jadi dapat diambil setelah proses perekaman data selesai.
- Syarat Pembuatan SIM:
- Usia minimal 17 tahun (untuk SIM A).
- Fotocopy KTP dan KTP asli.
- Pas Foto ukuran 3x4 atau 4x6.
- Surat keterangan lulus tes psikologi (untuk pembuatan SIM baru).
- Surat keterangan lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Biaya Pembuatan SIM:
- SIM A, B1, dan B2: Rp 120.000.
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM D: Rp 50.000.
Pelayanan SKCK dan SIM di Polres Lampung Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan kedua dokumen ini. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi semua persyaratan yang ada, masyarakat dapat memperoleh SKCK dan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan dokumen dapat berjalan dengan lancar.