Pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling Polres Pesisir Barat

22/05/2024 15:00:00 WIB 1.779

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Unit Regident Sat Lantas  Polres Pesisir Barat melaksanakan pelayanan SIM keliling di Halaman Samsat Krui pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (22/05/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H  mengatakan bahwa "Tujuan dari program pelayanan SIM keliling agar Terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dan Terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi Kendaraan bermotor."Ujarnya.

"Pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi)" Kata kasihumas

"Setelah syarat lengkap Kemudian mengisi formulir pendaftaran lalu kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto,sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM, " Imbuhnya.

Kasihumas  menghimbau kepada masyarakat yang SIM nya sudah mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIMnya melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat dan berharap agar secepatnya Polres Pesisir Barat bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM.

Share this post