https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Beberapa hari terakhir viral di media sosial sebuah vieo klip berjudul ‘Helo Kuala Lumpur’ di kanal Youtube yang diduga berasal dari Malaysia.
Lagu yang persis dengan ‘Halo-halo Bandung’ kecuali liriknya tersebut diunggah Kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul “Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia” pada 30 Juni 2018.
Adapun tampilan tersebut cepat menyita perhatian warga Indonesia, lantaran dianggap menjiplak lagu Halo-halo Bandung.
Alasannya lagu itu mempunyai nada yang sama persis dan hanya diubah lirik.
Kementerian luar negeri (Kemlu) menganggap kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung menjadi Helo Kuala Lumpur merupakan hal yang sensitif di antara kedua negara.
Ia menganggap bahwa yang melakukan peniruan itu adalah unsur individu bukan pemerintah Malaysia.
“Ini yang melakukan kan pribadi ya, bukan pemerintah Malaysia. Jadi pemerintah Indonesia tidak perlu terlalu reaktif terhadap hal ini,” terang Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhamad Iqbal di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, posisi pemerintah Malaysia hingga saat ini masih sama. Yaitu, mereka menghargai apa yang dimiliki Indonesia
Sementara itu, menanggapi dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen, menganggap bahwa hal itu diduga kuat melanggar hak cipta atas karya Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
“Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," ungkap Min Usihen di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Untuk diketahui, Lagu Halo-halo Bandung itu sendiri diumumkan pertama kali pada 1 Mei 1946 dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor EC00202106966.
Ia juga melanjutkan, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Mengutip keterangan pers Kemenkumham, apabila ada orang atau pihak lain yang ingin mengambil musik atau mengubah lirik dari suatu karya tanpa meminta izin kepada pemilik hak cipta.
Maka hal tersebut bisa diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.
Sumber :
PMJ NEWS