tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung Rabu 19 Nopember 2025 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisla VA (19), lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 5 dan 7 tahun. Oleh pelaku, korban disuruh memegang dan mengulum kemaluannya hingga mengeluarkan cairan sperma.Perbuatan bejat pelaku, sudah dilakukannya sebanyak 8 kali. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan polisi tanggal 24 September 2025. “Untuk kejadiannya hari Rabu, (22/10/2025), sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Sukajadi, Kecamatan Sukabumi. Untuk korban ada dua orang.” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (14/11/2025). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanggil korban kemudian mengajak korban untuk nonton film anak-anak menggunakan laptop atau ponsel di rumah pelaku. “Korban sempat menangis, saat disuruh memegang alat kelamin pelaku sambil digerakkan hingga mengeluarkan sperma,” Kata Kompol Faria.
