Pemuda 19 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Bocah Perempuan Usia 5 dan 7 Tahun

19/11/2025 22:00:00 WIB 318
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung Rabu 19 Nopember 2025 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisla VA (19), lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 5 dan 7 tahun. Oleh pelaku, korban disuruh memegang dan mengulum kemaluannya hingga mengeluarkan cairan sperma.

Perbuatan bejat pelaku, sudah dilakukannya sebanyak 8 kali.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan polisi tanggal 24 September 2025.

“Untuk kejadiannya hari Rabu, (22/10/2025), sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Sukajadi, Kecamatan Sukabumi. Untuk korban ada dua orang.” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (14/11/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanggil korban kemudian mengajak korban untuk nonton film anak-anak menggunakan laptop atau ponsel di rumah pelaku.

“Korban sempat menangis, saat disuruh memegang alat kelamin pelaku sambil digerakkan hingga mengeluarkan sperma,” Kata Kompol Faria.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah menyuruh para korban untuk menjilat sperma miliknya dengan dalih bahwa sprema ini adalah susu dari Mekkah yang sudah diberikan doa.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban lantaran anaknya sering mendapatkan hadiah berupa mainan boneka dari pelaku.

“Korban ini sering dapat mainan dan setelah ditanya ternyata dapat mainan itu dari pelaku, kemudian digali lagi sampai akhirnya orang tua mengetahui jika anak menjadi korban asusila yang dilakukan pelaku,” Kata Kompol Faria.

Pelaku sendiri tinggal tidak jauh dari rumah kedua korban atau bertetangga.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran nafsu karena sering nonton film porno.

Akibat perbuatannnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

in PPPA

Share this post