tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Minggu 16 Nopember 2025 – Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial RNR warga Desa Marga Rahayu, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Polsek Bukit Kemuning setelah kedapatan membawa tembakau sintetis beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang terlarang tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.Peristiwa itu terjadi di depan teras sebuah rumah di Dusun Ujan Mas, Desa Tanjung Baru. Petugas Polsek Bukit Kemuning yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah *dua plastik klip berisi tembakau sintetis, dua linting tembakau sintetis bekas pakai, kertas papir Djanoko, timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip serta sebuah kotak merek Kahf warna abu-abu. Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menyebut, tembakau sintetis atau yang biasa disebut “tembakau gorilla” ini termasuk kategori narkotika yang efeknya cukup berbahaya. “Tembakau sintetis mengandung zat kimia yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan. Kami tidak menoleransi peredaran barang ini,” ujarnya. Minggu (16/11/25). Menurut informasi yang dihimpun, tersangka merupakan seorang petani yang tinggal di Dusun VI, Desa Marga Rahayu. Ia diduga telah menggunakan dan menyimpan tembakau sintetis tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kemungkinan diedarkan kembali. Polisi kini masih mendalami apakah tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.
