Pemuda di Bukit Kemuning Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Tembakau Sintetis dan Alat Timbang Digital

16/11/2025 21:00:00 WIB 298
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Minggu 16 Nopember 2025  – Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial RNR warga Desa Marga Rahayu, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Polsek Bukit Kemuning setelah kedapatan membawa tembakau sintetis beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang terlarang tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi di depan teras sebuah rumah di Dusun Ujan Mas, Desa Tanjung Baru. Petugas Polsek Bukit Kemuning yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah *dua plastik klip berisi tembakau sintetis, dua linting tembakau sintetis bekas pakai, kertas papir Djanoko, timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip serta sebuah kotak merek Kahf warna abu-abu.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menyebut, tembakau sintetis atau yang biasa disebut “tembakau gorilla” ini termasuk kategori narkotika yang efeknya cukup berbahaya.

“Tembakau sintetis mengandung zat kimia yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan. Kami tidak menoleransi peredaran barang ini,” ujarnya. Minggu (16/11/25).

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka merupakan seorang petani yang tinggal di Dusun VI, Desa Marga Rahayu. Ia diduga telah menggunakan dan menyimpan tembakau sintetis tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kemungkinan diedarkan kembali. Polisi kini masih mendalami apakah tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

Barang bukti yang disita mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan karena ditemukannya timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak.

“Kami perlu memastikan apakah barang ini hanya untuk dipakai sendiri atau ada indikasi dijual kembali. Tentu semua masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain yang beroperasi di wilayah Bukit Kemuning. (*)

in Narkoba

Share this post