Pemungutan Suara Ulang TPS 6 Rajabasa Jaya Karena Pemilih Salah Alamat

24/02/2024 19:50:00 WIB 1.253

https://tribratanews.lampung.polri.go.id BANDARLAMPUNG - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, diselenggarakan karena seorang warga salah TPS  mencoblos.

Sebanyak 274 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dijadwalkan mengikuti PSU pada Sabtu (24/2/2024).

Proses PSU di TPS 006 dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan partisipasi pemilih dari berbagai kelompok usia, termasuk pemilih lanjut usia.

Ketua KPPS TPS 006, Marliyah, memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.

"Undangan juga sudah kita bagikan semua, ini sebagai salah satu upaya sosialisasi kita untuk kembali mengajak masyarakat mencoblos di hari ini," ucapnya.

Dalam PSU ini, Marliyah menyampaikan bahwa hanya DPT yang berlaku, dan pihaknya telah mengajak masyarakat untuk partisipasi.

Seluruh petugas KPPS merupakan rekrutan baru, menggantikan yang sebelumnya pada 14 Februari 2024.

"Kami semuanya rekrutan baru, jadi proses PSU ini tidak lagi melibatkan petugas KPPS lama," tambahnya.

Ketua KPU Kota BandarLampung, Dedy Triyadi menjelaskan bahwa pemilih yang keliru mencoblos di TPS 006 adalah karena alasan kesehatan.

"Dari hasil keterangan lapangan, diketahui pemilih tersebut sakit sehingga dirinya terpaksa menggunakan hak suaranya di TPS 006." ujarnya.

Dedy menambahkan, berdasarkan DPT Online pemilih tersebut terdaftar di TPS 8 Kelurahan Rajabasa Pemuka.

"Ini disebabkan seorang pemilih melakukan pencoblosan di TPS tersebut (TPS 006). Sedangkan berdasarkan DPT Online pemilih itu terdaftar di TPS 8 Kelurahan Rajabasa Pemuka," ungkapnya.

Share this post