Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024: Dapatkan Diskon 50% dan Bebas Denda di 10 Provinsi Ini

08/08/2024 17:00:00 WIB 1.845

tribratanews.lampung.polri.go.id. 10 daerah atau provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (6/8/2024), 10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Agustus 2024:

1. Kepulauan Riau

Mengutip postingan akun Instagram @diskominfo.provkepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar pemutihan.

Lewat Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri, pihaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (5/8/2024).

Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

Keringanan yang diberikan yaitu:

  • Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
  • Bebas BBNKB-II

Digelar selama 2 bulan, keringanan-keringanan itu berlaku hingga 5 Oktober 2024.

2. Bengkulu

Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

  • Bebas tunggakan PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB-II

3. Jakarta

Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda BBNKB-II

4. Aceh

Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak motor dan mobil.

Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:

  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB

5. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan PKB.

Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Sayangnya diskon 10 persen PKB itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

6. D.I Yogyakarta

Di awal Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program pemutihan bernama ‘Bebas Denda’.

Keringanan yang diberikan berupa:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda BBNKB-II
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
    Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Program ‘Bebas Denda’ di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

7. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

  • Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

8. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli – 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas BBNKB-II
  • Bebas denda PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

9. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda BBNKB-II
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
    Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

10. Kalimantan Tengah

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB-II

Sumber nkripost.com

Share this post