Penadah Hasil Barang Curian Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Raman

14/12/2022 20:27:00 WIB 941

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Pelaku penadahan hasil barang curian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban Sukma (23) warga Kp. Ratna Chaton Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng berhasil ditangkap Polisi. Senin malam (12/12/22).

Para pelaku inisial IB (27) dan SO (37) warga Kp. Raman Aji Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah Polda Lampung dikediamannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi. Rabu (14/12/22).

“Ya benar, setelah menangkap IB lalu kami lakukan pengembangan terhadap SO, yang mana ia berperan membantu membelikan sepeda motor tersebut, dengan cara COD dengan seseorang melalui media sosial Facebook,”jelasnya.

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat korban Sukma hendak tidur, tiba - tiba ia mendengar suara sepeda motor didepan rumahnya, pada Jum'at (14/10/22) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Kemudian  korban langsung bangun dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan digarasi dengan posisi sudah dikunci stang sudah tidak ada di tempat.

“Korban saat itu berusaha mengejar menggunakan sepeda motor orang tuanya tetapi tidak berhasil ditemukan,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Raman.

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ada ditangan IB warga Kp. Raman Aji, Lampung Timur, kemudian Kanit Res Polsek Seputih Raman bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Dari tangan IB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna  silver milik korban,”tegasnya

IB mengaku bahwa sepeda motor  tersebut di beli dengan cara COD seharga Rp. 5.800.000 ( lima juta delapan ratus ribu rupiah) melalui bantuan temannya yakni SO dengan cara COD dengan seseorang yang ia kenal melalui Facebook bernama Irwansyah.

Kini, IB dan SO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post