tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AFZ, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024, sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Dahlia, Metro Pusat, Kota Metro.
Dalam operasi gabungan antara Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas yang dibantu oleh warga setempat, tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sintetis dengan berat kotor 0,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam lipatan kertas berwarna putih yang dibawa oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa tersangka AFZ, tercatat sebagai warga Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, dan masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka warga metro pusat dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa itu diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para, pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.