Pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba, Polres Lambar berikan penyuluhan kepada Siswa SMA

18/07/2023 13:06:00 WIB 1.411

Tribratanews.lampung.polri.go.id 

Polda Lampung 

LAMPUNG BARAT--Kasat Binmas Polres Lampung Barat Polda Lampung AKP SUHERMAN,S.H. memberikan materi tentang pendidikan anti Narkoba dalam rangka pengenalan lingkungan sekolah di SMAN 2 Liwa Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,Selasa (18/07/2023).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Bintibsos Sat Binmas Bripka M. Hasan Muslimin,  Kepala SMAN 2 Liwa Bapak Budi Wiryawan, S.Pd., Para Dewan Guru SMAN 2 Liwa, Para Siswa – siswi SMAN 2 Liwa yang berjumlah 200 orang.


Kasat Binmas Polres Lampung Barat AKP SUHERMAN,S.H. menyampaikan Narkoba adalah zat - zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukan kedalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisab dan sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

"Narkoba terdiri dari beberapa jenis yaitu Shabu, Ganja, Ekstasi, Heroin, Tembakau Sintetis, Morphine, Pil Koplo dan lain sebagainya. Undang - undang yang memgatur tentang Narkoba yaitu Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," terang Kasat.


"Narkoba dalam penggunaan yang tidak diawasi dapat menimbulkan dampak negatif. Salah satu cara agar bahaya tersebut tidak meluas dampaknya, maka perlu program pencegahan terutama di sekolah. Pencegahan tersebut dapat melalui peran orang tua, guru dan pemangku kebijakan sebagai bagian dari masyarakat,"Lanjutnya.

"Peran guru dibagi dalam empat yakni sebagai pendidik, penasehat, pembimbing dan lebih utama lagi sebagai problem solver. Peran guru ini tentu tidak akan memiliki kekuatan jika tidak didukung oleh peran sekolah,"Ujar Kasat.

"Diharapkan agar upaya pencegahan tersebut dapat diikuti oleh semua unsur yang ada di sekolah sebagai salah satu usaha untuk mencegah rusaknya anak bangsa melalui Narkoba,"Tutupnya."

Share this post