tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Senin 17 Nopember 2025 Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan sawit di Dusun V Ogan Jaya, Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (17/05/2025).Tersangka inisial HN (33), AA (26) (35) dan HS ketiganya berdomisili di Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib. Berawal dari korban an. Lukman bermaksud pulang dari kebunnya di Dusun V Ogan Jaya Kampung Sukarame melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian buah sawit miliknya. Melihat hal tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya di Kampung Sukarame, Gunung Labuhan meminta bantuan dengan para saksi, lalu bersama saksi menuju ketempat terduga pelaku melakukan pencurian di kebun korban. Dilokasi tersebut, korban dan saksi menemukan adanya 3 (tiga) orang laki-laki berinsial HN, AA serta HS dan 2 (dua) sepeda motor berbagai merek tanpa Plat Nomor Polisi.
