Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang Ditangkap Polda Lampung: Mulai Operasi Sejak Januari 2024

06/03/2024 20:45:00 WIB 1.069

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Tersangka pemalsuan uang asal Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24),  mengaku sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu menggunakan kertas HVS sejak Januari 2024.

Pemuda asal Kabupaten Pringsewu ini ditangkap personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di kantor jasa ekspedisi di Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB setelah gagal mengirimkan paket berisi uang palsu.

"Menurut pengakuan tersangka BGA, dia sudah mencetak dan mengedar uang palsu ini sejak awal tahun kamarin," ujar Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori memimpin konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Ali melanjutkan, Bernaditus melancarkan aksi tindak pidana pemalsuan uang ini seorang diri. Ia mencetak uang-uang palsu tersebut di rumahnya berada di Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Selama itu juga, ia menjajakan produk uang palsu itu secara online via media sosial (Medsos) dan sudah dijual atau dikirim ke sejumlah daerah luar provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Aceh.

"Jadi tersangka ini belajar mencetak uang menggunakan kertas HVS secara otodidak lewat online, termasuk menjual produk-produknya menggunakan medsos dikirim lewat jasa ekspedisi," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali menambahkan, tersangka Bernaditus sengaja mencetak hingga menjual uang palsu mulai dari pecahan Rp100 sampai Rp5 ribu dikarenakan faktor ekonomi dan demi meraih keuntungan pribadi.

"Tersangka menjual uang kertas palsu melalui online senilai 400 ribu rupiah dihargai sebesar 135 ribu rupiah uang asli," katanya.

Selain tersangka, Ali Muhaidori menambahkan, petugas turut mengamankan sebanyak 532 lembar uang palsu pecahan Rp100, 50, 20, 10, dan 5 ribu senilai Rp12,750.000, hingga batang bukti berkaitan digunakan membuat uang palsu.

Atas dasar pengungkapan kasus ini, tersangka Bernaditus dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk tersangka BAG saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik," tandas kasubdit.

Share this post