tribratanews.lampung.polri.go.id. Palembang – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri dalam penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karangmanik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, terus bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Terdakwa dalam kasus ini adalah anggota TNI AD berpangkat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menanggapi perkembangan sidang tersebut, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Heni Siswanto, menyatakan pentingnya pengadilan militer menjalankan proses hukum yang jujur, berintegritas, dan menjunjung tinggi independensi.
“Kita berharap proses hukum ini tidak berhenti pada aspek formalitas saja, tetapi benar-benar menggambarkan keadilan substantif. Ini penting, apalagi menyangkut hilangnya nyawa tiga aparat penegak hukum dalam tugas,” tegas Heni saat dimintai keterangan.
Lanjutnya, ia juga menyoroti urgensi peradilan yang bebas dari praktik-praktik kotor yang dapat mencederai keadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan dengan praktik transaksional, suap-menyuap, atau permainan oknum. Peradilan harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, apalagi ini menyangkut nyawa dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan militer,” ujarnya.
Kopda Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Jaksa militer juga menjerat terdakwa dengan pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), serta Pasal 303 KUHP (tindak pidana perjudian).
Menurut Heni, proses peradilan ini juga menjadi momen penting untuk memenuhi tuntutan keadilan dari keluarga para korban.
“Keluarga korban tentu menaruh harapan besar pada putusan hakim. Harapan mereka sederhana namun mendasar: pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan kualitas perbuatannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, baik militer maupun sipil, ditentukan oleh seberapa mampu institusi tersebut menghadirkan keadilan yang objektif.
“Kita tidak hanya bicara soal hukuman. Kita bicara soal keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat. Ketika aparat negara menjadi korban, maka negara wajib memberikan perlindungan hukum tertinggi terhadap keadilan itu sendiri,” tutupnya.
Sidang atas terdakwa Kopda Bazarsah dijadwalkan masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tuntutan dari Oditur Militer.