tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil Ringkus seorang Pria paruh baya sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Pelaku yang diamankan yakni S (50) warga Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari tangan tersangka S, kita berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar," ujar AKP A. Mardiansyah. Jum'at (4/7/25).
Lanjut Kasat Narkoba, tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.(*)